Helo Indonesia

Tags : Suap Berkedok Infak

Terbukti Terima Suap Berkedok Infak, Prof. Karomani Divonis 10 Tahun dan Kembalikan Rp8 M

Prof. Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib mengembalikan kerugian negara Rp8 miliar karena terbukti menerima suap berkedok infak pada

Hukum & Kriminal Kamis, 25-Mei-2023 22:02
Terbukti Terima Suap Berkedok Infak, Prof. Karomani Divonis 10 Tahun dan Kembalikan Rp8 M